Tapanuli Selatan – Sungguh nekad, dengan berkedok warung kopi seorang ibu rumah tangga S (47) nekad menjual narkotika jenis ganja, akhirnya kegiatan ibu rumah tangga tersebut berhasil ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Senin siang (7/8/2023).
Ibu rumah tangga S tersebut tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat jual ganja di Warkop miliknya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. S tak bisa mengelak, saat Polisi berhasil menemukan barang haram tersebut dari balik steling Warkopnya.
“ (Dari steling) petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja. Dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. Total beratnya lebih kurang 350 gram ,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH, dan KBO Ipda TP Saragi, SH, Selasa pagi (8/8/2023).
Menurut keterangan ibu rumah tangga S ini, kegiatan transaksi ganja ini sudah ia lakukan sejak setahun belakangan. Di mana, S mengemas ganja tersebut dengan beberapa kemasan kecil. Harganya, untuk ukuran kecil senilai Rp 15 ribu. Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, ia biasa menjual seharga Rp 25 ribu kepada pembeli.
“ Setiap stok habis, pelaku memesan ke seseorang berinisial, A, yang saat ini masih kita kejar. Yang mana, pelaku pada hari Sabtu sore (5/8/2023), memesan kepada A, ganja seberat 1 ons seharga Rp 200 ribu. Dan, A langsung datang mengantarkan pesanan tersebut ke tempat pelaku ,” jelas Kapolres.
Selain menangkap S, Sat Resnarkoba juga mengamankan BS yang saat penangkapan juga berada di lokasi. BS, merupakan suami dari S. Sebelumnya, S menerangkan bahwa, BS menyerahkan kepadanya ganja yang telah terbungkus plastik warna hitam dan putih di dalam ember. Sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan.
Menurut pengakuan S, baru kali ini BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya. Biasanya, BS menyerahkan 5 bungkus. Dari jumlah barang haram di dalam ember, S telah menjual sebanyak 9 bungkus. Rinciannya, S menjual ganja seharga Rp 15 ribu per bungkus kepada 5 orang. Dan ganja seharga Rp 25 ribu per bungkus kepada 4 orang.
“ Karena ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni senilai, Rp 174 ribu ,” kata Kapolres.
Modus ibu rumah tangga S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya. Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang Ibu-ibu.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Saragi).