spot_img
spot_img
spot_img

Personil Unit Reskrim Polsek Salapian Berhasil menangkap penganiaya

- Advertisement -
Langkat-Personil Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/07/2023).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein, Sik.,MH, Melalui Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur A W Purba S.Tr.K, mengungkapkan keberhasilan Personil nya meringkus pelaku, setelah Korban penganiayaan sekaligus pelapor yakni Suratman (41), Warga Lau tepu A Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang babak belur dianiaya pelaku, mengadukan peristiwa yang dialaminya

“Pelaku penganiayaan yaitu berinisial PP (35) warga Dsn I Lau Tepu A, Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, berhasil diringkus Personil kita dari Unit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin langsung oleh IPDA S I GINTING, SH, bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian di rumahnya tepat di Desa Lau Tepu A, Kecamatan Salapian,” ungkap kapolsek

Menurut Kapolsek Salalian kejadian itu bermula Selasa (11/07/2023) lalu, sekira pukul 12:30 Wib pelapor ingin memperbaiki sepeda motor dibengkel yang berada diujung teran, tepatnya dibengkel Edi, sesampainya pelapor dibengkel, pelaku mendatangi pelapor langsung marah – marah dan berkata “GAK ADA HARGA DIRIKU KAU BIKIN” dan terlapor langsung memukul korban dengan tangan pada bagian pipi, kepala, hidung, secara berulang ulang dan dada pelapor ditendang menggunakan lutut sebanyak 1 kali.

“Kemudian terlapor mengajak korban ke tempat agen sawit yang bernama UNJUK untuk menjelaskan masalah sawit yang hilang tersebut. Pada saat pelapor ingin menjelaskan masalah buah sawit yang hilang tersebut, pelaku kembali memukuli wajah korban dengan tangan kosong secara berulang ulang. Akibat kejadian tersebut PIPI dan kening korban BENGKAK, Hidung mengeluarkan darah, bibir atas pecah dan berdarah serta gigi bagian atas kanan patah akibat dipukul,” tambah Kapolsek Salapian

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di Proses Hukum. Setelah mendapat laporan dan LP terbit, Kamis (13/07/2023) sekira pukul 12:00 Wib. Kapolsek Salapian, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap pelaku.

“Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya di desa Lau Tepu A, Kecamatan Salapian. Dan setelah di introgasi pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan terhadap diri Korban dan selanjutnya pelaku di Bawa oleh personil kita ke Polsek untuk diproses sesuai dgn hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek lagi

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini