Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong berhasil meringkus tiga pelaku penyalah gunaan Narkoba di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kapolsek Kualuh Leidong AKP Ilham Harahap, SH.,MH, Selasa (11/07/2023)
Menurut Kapolsek Kualuh Leidong, keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dalam meringkus tiga pelaku penyalah gunaan Narkoba di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berkat informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran Narkoba jenis sabu sabu di Labuhanbatu Utara, khususnya di Kualuh Leidong
“Adapun 3 tersangka tersebut masing masing berinisial, MID alias Andi (30), AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36), diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir bersama dengan sejumlah barang bukti, dan keberadaan ketiganya di ringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu,” ungkap Kapolsek Kualuh Leidong
Selain itu diungkapkan Kapolsek Kualuh Leidong,
saat dilakukan penggeledahan di TKP, personel berhasil menemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah kaca pirek siap pakai, 2 buah bong alat penghisap sabu, 1 buah plastik besar berisikan plastik klip kecil warna putih bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet.
“Penangkapan 3 (tiga) tersangka terjadi disebuah rumah yang berada di Dusun Simandulang Pantai, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Jum’at (07/07/2023) sekira pukul 23:00 Wib, dan Personil kita dari Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, berhasil menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya,” tambah Kapolsek Kualuh Leidong itu