Langkat-Personil Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) serta meringkus 2 dari 3 pelaku di Dusun III Desa Hinai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (24/06/2023) sekira pukul 04:00 Wib
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Hussein Simatupang, Sik.,MH, melalui Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, SH, mengatakan keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Hinai, dalam mengungkapa kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ) yang terjadi di Dusun V Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, oleh Personil Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil mengamankan ke dua tersangka
“Kedua tersangka pelaku tindak pidana Curanmor di Desa Hinai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut yakni tersangka berinisial RS (29) merupakan warga Dusun III Desa Hinai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan rekannya S Alias IB (30), merupakan warga Dusun IV Desa Hinai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, berhasil diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Hinai,” ungkap Kapolsek Hinai
Selanjutnya sebelum diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Hinai, kedua pelaku kata Kapolsek Hinai berawak daribperistiwa pencurian sepeda motor warga Hinai, Selasa (20/06/2023) diketahui sekira Pukul 07:00 Wib, IB dan AD als S ( belum tertangkap ) dengan delaku RS mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan satu linggis besi lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil Sepeda Motor milik korban.
” Kepada Petsonil Unit Reskrim Pelaku IB mengaku membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari sepeda motor tersebut, selanjutnya Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000,- kepada seorang laki laki bernama SAMSUL yang tinggal di Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Hasil dari penjualan Sepeda motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ,” tambah Kapolsek Hinai
Kemudian mendapati Sepeda Motornya Honda Vario BK 6482 PBN, sudah hilang, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Hinai, dalam hitungan 3 X 24 jam, Personil Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil meringkus kedua tersangka, melalui Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim serta Personil Unit Reskrim mengamankan atau menyita barang bukti satu kunci kontak SP motor, satu lembar STNK asli Sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN an SITI RAHMADANI, satu lembar Surat Jaminan Kredit PT MEGA FINANCE, satu lembar Pembayaran Kredite dan satu bilah linggis besi
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa tersangka pelaku Curanmor di Hinai berinisial RS dan kawan kawannya berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Personil Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil mengamankan dua orang pelaku masing masing bernama RS dan IB,” Jelas Kapolsek Hinai itu lagi
Selanjutnya kata Kapolsek Hinai kepada wartawan, pelaku RS dan IB als I berikut barang bukti, telah diamankan oleh Personil Unit Reskrim di kantor Mapolsek Hinai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku