spot_img
spot_img
spot_img

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Gagalkan TPPO dan Amankan 3 Terduga

- Advertisement -
Langkat-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Gagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta Amankan 3 orang terduga di Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Bababalan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 18:00 Wib.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.,MH, mengatakan Unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang, SH. Berhasil Gagalkan dan Amankan 3 orang Diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Langkat, serta turut menyita Barang Bukti, dua buah paspor, dua lembar KTP, satu lembar Foto Copy Kartu Keluarga dan dua buah HandPhone.

“E alias Bayek warga Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, diduga Sebagai AGEN, RS Alias lk warga jl Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakan Deli Serdang diduga sebagai Korban serta Ridwan warga Lingkungan III Jln Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang, yang juga sebagai Korban, diamankan Unit Reskrim Polsek Brandan yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang, SH,” ungkap Kapolsek Pangkal Brandan

Selain itu Kapolsek juga menerangkan awal kronologis peristiwa itu, sebelum ketiganya diamankan Unit Reskrim, yang mana Rabu (07/06/2023) sekira Pukul 16:30 Wib. Pihaknya mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya tentang ada nya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri yang beralamat di Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Langkat

“Atas informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang, SH, untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima. Selanjutnya Kanit reskrim bersama 4 (rapat) orang team opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 18:00 Wib, team melihat seseorang laki laki yang masuk ke dalam rumah dan mencurigakan,” ungkapnya lagi

Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama team langsung menghampiri laki laki yang mengaku bernama Ridwan itu dan saat melakukan intrograsi dan ternyata memang benar Ridwan bersama temannya Rinaldi Setiawan, sudah satu Minggu tinggal di rumah tersebut milik saudari E alias bayek yang beralamat di Kampung Jawa Desa Securai Selatan Langkat .

“Saat kita lakukan interogasi ke tiga nya mengaku ada keterlibatan tenaga kerja ilegal dan indikasi Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), sehingga Unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang, SH, mengamankan ke tiganya ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.,MH.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini