Tapanuli Selatan – Pemberantasan peredaran narkoba terus dikumandangkan jajaran Polres Tapsel, usai Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak tunjukkan haslnya berantas peredaran narkoba, Unit Reskrim Polsek Batang Toru pun berhasil menciduk pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar Sabu ini diketahui berinisial AS (40) warga Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah).
AS warga Tapteng ini diciduk Unit Sat Reskrim Polsek Batang Toru, Jumat siang (2/6/2023) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Ery Juanda Situmorang, SH. AS pun hanya bisa tertunduk lesu usai petugas menciduknya.
Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, menerangkan, penangkapan pengedar sabu AS, bermula dari informasi masyarakat. Yang mana, menurut info, di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya menerjunkan Kanit Reskrim beserta personel guna melakukan penyelidikan. Setibanya di Desa Garoga, personel mengarah ke sebuah warung dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk.
“ Selanjutnya, personel menangkap pria tersebut yang belakangan berinisial, AS. Usai tertangkap, tersangka mengakui dirinya menyimpan sabu ,” jelas Kapolsek.
Kemudian, kata Kapolsek, personel menyuruh AS untuk menunjukkan di mana ia menyimpan barang haram tersebut. AS pun mengambil serta menunjukkan sabu dari bawah tumpukan kayu di samping warung. Kuat dugaan, AS yang pengedar sabu ini nongkrong di warung sembari menunggu “pasien” yang membeli sabu.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan AS, ia memperoleh sabu tersebut dari laki-laki berinisial, M yang saat ini masih dalam penyelidikan personel Polsek Batang Toru. Berdasarkan cerita AS, pada Selasa lalu (30/5/2023), ia menghubungi M lewat telepon untuk memesan sabu.
“ Lalu M ini mengatakan kepada tersangka, untuk menjemput barang haram itu di dekat sawah. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka pergi untuk mengambil barang haram tersebut. Tepatnya di letakkan di pinggir jalan di dalam kotak ,” urai Kapolsek.
Lebih lanjut, sambung Kapolsek, AS mengaku membeli sabu seharga Rp 1,6 juta dari M. Perjanjiannya, AS akan membayar uang tersebut, jika sabu habis terjual. Menurut AS pula, sabu dari M ia menjual atau diedarkan per paket dengan harga Rp 100 ribu dan baru terjual sebesar Rp 400 ribu.
Dari tangan pengedar sabu AS (warga Tapteng), Kapolsek menyebut jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa, sebungkus plastik assoy warna putih. Lalu, sebungkus kotak rokok yang berisi plastik klip ukuran sedang yang kuat dugaan isinya sabu terbalut kertas filter rokok seberat 2,36 gram.
Selain itu, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok lain yang berisi 7 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,99 gram. Kemudian, ada juga sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil
“ Selanjutnya, kami juga amankan sebungkus kotak rokok yang lainnya dengan isi 7 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan juga berisikan sabu seberat 1,08 gram. Serta, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu unit Handphone ,” rinci Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, pihaknya menahan tersangka berikut seluruh barang bukti, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(Saragi).