spot_img
spot_img
spot_img

Nurlela Diteror Lesing Adv Beriman: Padahal Asuransi Jiwa Terdaftar, Kita Somasi 

- Advertisement -
Labuhanbatu-Nurlela Siregar merupakan ahli Waris Almarhum John Rinal Siagian, Nasabah Salah Satu leasing yang berkantor di JL SM Raja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, menerima ancaman Mobil Fortuner tahun 2020, yang pengakuan admin lesing sebelumnya Asuransi Jiwa nya masih dalam pengurusan. Namun terus diteror mobil akan ditarik

Kepada wartawan Kepala Cabang ACC Finance berinisial LF, kata nya pada tahun 2022 Asuransi jiwa atas nama Alm John Rinal Siagian, dengan ahli waris Nurlela Siregar, telah di ajukan tapi kepala cabang tersebut telah pindah tugas jadi diminta langsung agar mendatangi kantor ACC Finance saja, dan akan dibantunya untuk bicara kepada orang kantor ACC lewat telepon selular

“Namun berbeda saat kami tiba di Kantor ACC Finance, ada admin berambut pendek agak gemuk, kami duga berdalih mengatakan Asji kredit tersebut tidak terdaftar, pada hal sudah jelas berkas atau copy kontrak yang kami terima dulu, merupakan berkas yang kami ajukan terdapat salinan Asuransi Jiwa,” ungkap Nurlela kepada Kuasa Hukumnya Adv Beriman Panjaiatan, SH

Ditempat yang sama tepat di halaman PT ACC Labuhanbatu, Kuasa Hukum Nurlela Siregar, No perjanjian 0150057900202xxxx yang masuk kedalam Asuransi Jiwa dengan Pemegang Polis Atas Nama Leasing/ Finance atas Nama John Rinal Siagian (Alm) Sebagai Tertanggung.

“Hal ini Sudah dilaporkan ke pihak Leasing/Finance tersebut untuk memberikan keterangan bahwa Suami nurlela sebagai Nasabah leasing tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2022, dan ia telah mengajukan Klaim Asuransi Jiwa ke leasing / Finance tersebut saat berkunjung ke kantor pada tanggal 20 Juli 2022, dan pihak lesing membenarkan dengan meminta ibu tersebut agar membayar angsuran bulan juli dan agustus, agar lebih muda pengajuannya,” ungkap Kuasa hukum Nurlela

Sambungnya, alasan Pihak Leasing / Finance sudah mengajukan klaim Ke Perusahaan yang notabene adalah pusat Asuransi dari leasing tersebut dan sudah melengkapi seluruh persyaratan Tetapi seiring berjalan waktu kurang lebih 10 bulan dari pengajuannya hingga sekarang belum ada kejelasan juga dari Pihak Leasing / Finance yang berkantor cabang di kota Rantauprapat ini.

“Bahkan Klien kami, Nurlela. Sering mendapat teror melalui telepon dari orang yang mengatasnamakan dari pihak leasing / Finance tersebut, dengan mengancam akan menarik Unit mobil dan memaksanya untuk membayar sisa kredit Almarhum, Sehingga membuatnya merasa ketakutan dan trauma akibat teror tersebut,” tambah Adv Beriman Panjaitan, SH

Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx Telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing tersebut yang tertera dalam Point 10 Bagian II yang berbunyi “ Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ). Penggantian Claim asuransi berupa pelunasan sisa Hutang pelanggan di leasing” tutup Adv Beriman

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini