Padang Lawas Utara – Penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali melimpahkan seorang pelaku atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, SS, ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Paluta, Selasa siang (9/5/2023).
Pelaku atas kasus kepemilikan sabu tersebut dilimpahkan usai berkas perkaranya lengkap atau P21. Penyerahan tersangka, berikut barang bukti (tahap II) itu berlangsung di Kantor Kejari Paluta dengan pengawalan personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH, mengatakan pihaknya menyelesaikan perkara kasus kepemilikan narkoba SS ini agar tersangka segera mengikuti proses hukum lebih lanjut. Kata Kasat, pelimpahan ini sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani perkara.
“ Dengan adanya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka selesai tugas dalam hal penyidikan. Dan selanjutnya, Penyidik lakukan koordinasi ke Jaksa terkait proses lebih lanjut ,” jelas Kasat Resnarkoba.(Saragi).