Serdang Bedagai-Satreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus tiga pelaku pembobol brangkas PT Gratika dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 129.584.300 Kamis (04/05/2023) Ketiga pelaku tersebut berinisial DR (22) seorang karyawan swasta warga Desa Sei Rampah, MGA alias Ga (21) mekanik sepeda motor dan RDP (23) keduanya warga Desa Sei Rampah.
Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Sik,MH, yang di dampingi Kasar Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Sik, mengatakan penangkapan ke tiga pelaku pembobolan brangkas PT Gratika (agen resmi PT Telkomsel ), Senin (17/04/23) di JL Lintas Medan – Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara, sekira pukul 08:00 Wib, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 129.584.300.
“Saat kejadian, ketika itu Friatna Atmaja (26) salah satu pekerja datang ke kantor dan mendapati pintu belakang kantor sudah terbuka, dan saat masuk keruangan kasir dan melihat brankas sudah tidak ada di tempatnya, melihat brangkas uang sudah tidak ada Friatna Atmaja langsung memanggil DR (23) dan teman teman kerja lainya untuk melihat bahwa brankas yang berisikan uang sebesar 124,527,000 dan dua buah laptop merk Asus dan lenopo sudah tidak ada di tempat,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta
Selain itu Kapolres Serdang Bedagai itu juga menjelaskan kerugian korban bukan hanya uang sebesar 124,527,000 namun juga ada dua buah laptop merk Asus dan lenopo sudah tidak ada di tempat, dan saat Friatna dan DR mencoba mencari keberadaan brankas tersebut di sekitaran kantor, namun tidak di temukan sehingga Friatna melaporkan kejadian tersebut kepada Deny Santoso yang langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Resort Serdang Bedagai
“Setelah menerima laporan tersebut, Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu Bima MK Prakasa ,S Tr ,K beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mengungkap dengan ceoat serta mengetahui identitas pelaku, tim pun bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku, dan tepat pukul 15:00 Wib, tim kita berhasil meringkus DR di desa Firdaus,” tambah Kapolres Serdang Bedagai itu
Saat DR di interogasi petugas, ia mengakui tidak sendirian tapi di bantu MGA dan RDP yang di tangkap bersamaan sekitar pukul 17:00 wib, Ketiga tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling warna putih, satu sepeda motor Supra x 125 sebuah hp android serta grenda alat pemotong besi. “Ketiganya di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” tutup Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta