Labuhanbatu Utara-Dua kontraktor dan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Hanpang) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /L.2.18 /F.2.2 / 02/2023 tanggal 06 Februari 2023, demikian diungkapkan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH.,MH, Kamis (04/05/2023)
Menurut Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH.,MH, penetapan dan penahanan dua kontraktor dan satu orang Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Hanpang) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) M (49), yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (Mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD.
“Selain M, dua kontraktor AWW (inisial) merupakan Wakil Direktur CV. TKS selaku pelaksana pekerjaan, dan SBP merupakan pemilik CV. SP selaku Sub Kontraktor juga ikut ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /L.2.18 /F.2.2 /02 /2023 tanggal 06 Februari 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (Mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD,” ungkap Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH.,MH
Selain itu Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH.,MH, juga menerangkan Ketiganya ditahan, setelah terbukti melakukan korupdi dalam rehabilitasi ruang kelas tingkat SD, sumber Dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 669.079.798,-
“Para tersangka terhitung sejak tanggal tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama dua puluh hari,” tambahnya