Labuhanbatu Utara-Tidak tanggung tanggung, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap jaringan pengedar Narkotika dan ringkus Tiga orang pria diduga pelaku di Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH.,MH, Sabtu (01/04/2023)
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus Ke tiga jaringan pengedar sabu berinisial MA alias M (42) dan MAS alias Ali (45), serta RST alias Rudi (48) berawal dari Aduan masyarakat (Dumas), mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid Kualuh Hilir Labuhanbatu Utara.
“Awalnya Personil kita dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dewasa diduga jaringan pengedar sabu inisial MA alias M dan MAS alias Ali, berikut ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram netto, 1 bungkus Plastik klip berisikan plastik klip Kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000,” kata Kasat Narkoba
Sebelumnya kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, ketiga pelaku diamankan berdasarkan pemberitaan bandar narkoba di Kp. Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diadukan masyarakat (Dumas), mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid Kualuh Hilir Labuhanbatu Utara.
“Selanjutnya personil kita dari Sat Narkoba Polres Labuhabatu, pada Rabu (22/03/2023) bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan hingga pada sekira pukul 19:45 Wib, tim berhasil meringkus yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkotika jenis sabu inisial MA alias M dan MAS alias Ali, berdasarkan pengakuan MA alias M, sabu tersebut diperolehnya dari RST alias Rudi untuk diperjualkannya,” tambah Kasat.
Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST alias Rudi, dan sekira pukul 20:00 Wib, di Jalan Ahmad Yani Lingk Pekan Kelurahan Kampung Mesjid, Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, RST alias Rudi, berhasil di amankan berikut barang bukti berupa sabu di beberapa plastik klip
“Barang bukti yang kita sita dari Pelaku bernama Rudi ini yaitu 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet mas warna ping, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah plastik assoy warna biru,” jelas Kasat lagi
Setelah dipertemukan antara RST alias Rudi dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA alias M sebelumnya diberikan oleh RST alias Rudi, dan dalam hal ini RST alias Rudi adalah bos ataupun orang yang memberikan narkotika jenis sabu ke MA alias M untuk diperjualkannya.
“Kini ketiganya telah mdnjalani pemeriksaan di MaPolres Labuhanbatu, terhadap kedua pelaku inisial MA alias M dan M.AS alias Ali melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), dan RST alias Rudi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.