Labuhanbatu-Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM- Baris) Atia Muktar Maulana HSB, S.stp, Akan Surati Penegak Hukum terkait realisasi dana hanpang Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terkhusus anggaran dana tahun 2022, untuk pembelian ternak kambing
Menurut Sekjen DPP LSM- Baris itu diduga sekira delapan puluh juta rupiah, digunakanuntuk pembelian anak kambing sejumlah 80 ekor, namun katanya kepastian anggaran serta jumlah kambing, belum diketahui, karena ada masyarakat yang me gadukan ke LSM- Baris, terkait singkron jumlah anggaran dan perbelanjaan bibit ternak tersebut
“Warga tebing linggahara yang tidak mau disebut namanya, mengadukan kepada kita jika ada dua titik kelompok tani, yakni menerima 35 ekor ternak kambing, dan merekamenduga itu tidak benar, sehingga agar mendesak inspektorat melakukan audit atau pengecekan langsung bersama warga,” ungkap Sekjen DPP LSM Baris itu kepada awak media
Menurut pengaduan warga tebing linggahara itu, adapun tempat, dan jumlah kambing di dua kelompok tani yang masing-masing, kelompok tani Dusun Hatinar, berjumlah lima belas 15 ekor ternak kambing. Sedangkan kelompok tani Dusun Tebing linggahara dua dengan kepala dusun bernama Anto,dan mendapat 20 ekor ternak kambing.
“Sedangkan pengakuan warga pengadu satu Koptan menerima 5 ekor ternak Kambing, sedangkan diduga ada satu ekor lagi tinggal dikantor desa, katanya untuk perangkat desa, sedangkan Ketua koptan Dusun Tebing linggahara dua, mengakui tidak ada menerima ternak kambing dari Desa,” ungkap Sekjen DPP LSM Baris itu
Sedangkan Kepala Desa Tebing Linggahara, saat dikonfirmasi awak media ini. Kepala Desa Tebing Linggahara itu tidak dapat ditemui, demikian PPK dalam kegiatan tersebut sulit dimintai keterangan, kuat dugaan ada unsur yang merugikan uang negara, hingga menimbulkan pertanyaan, “Ada Apa.’Apa Ada,”