Tapanuli Selatan – Untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, jelang peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar Razia Gabungan Bersama TNI/Polri di blok hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Sipirok, Jumat (17/03/2023).
Kegiatan razia gabungan Rutan Kelas IIB ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023.

Jajaran petugas pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sipirok yang dipimpin langsung oleh Ka.KPR, Leo F.J. Sihaloho dan Karutan Muslim Surbakti beserta personil dari TNI-Polri (Koramil Sipirok dan Polsek Sipirok) melakukan penggeledahan dan pemeriksaaan barang-barang serta narapidana/tahanan di seluruh blok kamar hunian.
” Razia Gabungan ini sesuai tindak lanjut Dirjen Pemasyarakatan tentang Penyampaian buku panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ,” ujar Karutan Muslim Surbakti, Am.IP, SH, MH.
Jelasnya lagi, razia dengan penggeledahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta deteksi dini terhadap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban, dan mengendalikan (kontrol) peredaran barang-barang terlarang yang ada di kamar blok hunian.
Dari razia gabungan ini, petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke Rutan Kelas IIB yang dapat mengganggu keamanan Rutan dan WBP.
” Diantaranya, pisau silet, gunting, kabel hp, pisau cukur, mancis, sikat gigi dan sendok serta kaleng rokok, barang bukti ini kemudia dikumpulkan dan dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti ,” terang Muslim Surbakti.(Saragi/Hms Rtn).