Tapanuli Selatan – Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH bersama anggota, turun langsung mengawal jalannya Constatering atau pencocokan lahan perkara di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Selasa pagi (14/3/2023).
Dikesempatan itu Kapolsek Batang Toru yang hadir bersama anggota memberikan masukan ke anggota dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pihak BPN/ATR Kabupaten Tapsel, serta pihak penggugat dan tergugat. Masukan, terkait dengan kegiatan Constatering atau pun pencocokan lahan perkara yang akan berlangsung agar tetap aman dan kondusif.
Di lokasi Constatering atau pencocokan Lahan ini, Panitera PN Padangsidimpuan Thomas Alva Edison, SH, menerangkan terkait teknis Constatering. Dan kemudian pihak PN Padangsidimpuan membacakan surat penetapan dari Ketua PN Padangsidimpuan.
Lalu, pihak BPN/ATR Kabupaten Tapsel langsung melaksanakan pengukuran terhadap Lahan tersebut. Lahan tersebut, terdiri dari Objek pertama seluas 2.5 Hektare. Dan, Objek kedua seluas 1,5 Hektare. Untuk pihak Tergugat jika merasa keberatan, PN Padangsidimpuan menjelaskan agar melakukan keberatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kami hadir bersama dalam kesempatan ini, supaya kegiatan Constatering berjalan aman serta tidak terjadi konflik ,” ucap Kapolsek.
Tampak hadir, Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH, Stafnya Panitera PN Padangsidimpuan, Christy Tomy Pasaribu,SH, MH. Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, Ps Kanit II Sat Intelkam Polres Tapsel Aiptu Yuddi D Saputra dan Ps Panit Intel Polsek Batang Toru Aiptu E Saragih.
Kemudian, Staf BPN/ATR Kabupaten Tapsel Rino Hasibuan,Rino, Kepala Desa Sisundung Ikbal Hamdi Lubis. Kuasa Hukum Penggugat Irsan Harahap, serta, pihak tergugat dan anggota pengamanan Polres Tapsel bersama anggota Polsek Batang Toru..(Saragi).