spot_img
spot_img
spot_img

Terdakwa Pencuri Buah Sawit di Batang Toru, Akhirnya Diputus 1 Bulan Penjara

- Advertisement -
Tapanuli SelatanDalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Polsek Batang Toru, Jumat siang (10/3/2023), terdakwa pencuri buah sawit AHN akhirnya diputus 1 bulan penjara. Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, SH,Sabtu pagi (11/3/2023) mengatakan, bahwa Hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara terhadap terdakwa Abdul Halim Nasution. Namun, terdakwa tidak perlu menjalaninya dan percobaan 4 bulan.

Sedangkan rencana tindak lanjut pihaknya, yakni mengambil dan memberikan surat ketetapan putusan dari Pengadilan kepada terdakwa dan korban. Serta, memberikan SP2HP terakhir kepada pihak perusahaan selaku korban.

“ Dan, agenda sidang hari ini yang dipimpin Hakim, Bapak Azhari Prianda Ginting, SH, dan Panitera, Hasran, berlangsung lancar ,” jelas Kapolsek.

Sebelumnya, Polsek Batang Toru telah mengamankan dan melakukan proses hukum terhadap terdakwa pencurian berondolan buah kelapa Sawit, yakni AHN.

AHN, saat itu melakukan pencurian di Areal Kebun Kelapa Sawit salah satu perusahaan di Batang Toru.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini