Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilhamsyah, SH, bersama Penyidik serta Unit opsnal Kamis (09/02/2023) melinpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan di THM Brother Syation dan Barang Bukti ke Jaksaan Negeri Labuhanbatu dijalan Sm Raja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Yang diterima Jaksa Penuntut Umum Tulus Sihotang, SH.,MH.
Adapun para tersangka pelaku penganiayaan yang dilimpahkan oleh pihak Polres Labuhanbatu ini, diantaranya berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE, dan telah diserahkan ke Kejaksaan Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK.,SH.,MH.,MIK, melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, menyatakan bahwa 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka pada Kamis (09/02/2023) telah dilakukan pelimpahan oleh Polres Labuhanbatu atau tahap II oleh penyidik.
“karena dinyatakan Jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti ,” jelas Iptu Arwin, Jumat (10/02/2023) usai Melaksanakan shalat Jumat dihalaman Polres Labuhanbatu
Selain iti Iptu Arwin, juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke – 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sehingga sebelumnya ditahan di Polres Labuhanbatu dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Labuhanbatu
Lebih lanjut dikatakan Arwin, kronologis penganiayaan itu terjadi, yang mana bermula pada hari minggu 25 Des 2022 lalu sekira pukul 01:30 Wib. Pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station yg terletak di Jl Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.
“Hal itu dilaksanakan mereka guna memantau keadaan menjelang Tahun Baru dimana Ormas AL-UOIS melakukan Aksi Patroli ke tempat hiburan hiburan malam, dan saat Pelapor bersama teman temannya berada di Komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara Pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,” tambah Arwin
Setelah terjadi keributan mulut tiba tiba para penjaga Brother Station menyerang Pelapor bersama teman temannya, sehingga Pelapor korban bersama rekannya mengalami luka luka. Akibat kejadian tersebut Pelapor beserta teman temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari minggu tgl 25 Des 2022 sekira pukul 03:00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT tgl 25 Des 2022 an pelapor Dedek Samodra. Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit jatanras ditreskrimum polda sumut, melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku.
“Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya” Tutup Iptu Arwin