Demi Terjaganya Keutuhan NKRI, Bupati Tapsel Dukung Rekrutmen Personil Komcad

487
NKRI
Tampak Bupati Tapsel dan Dandim 0212/TS saat mengikuti sosialisasi penerimaan Komponen Cadangan.
Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan H. Dolly Pasaribu, S.Pt, MM saat menghadiri Sosialisasi Rekrutmen Personil Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun 2023 secara virtual di aula Makodim 0212/TS, Jumat (20/1/2023), mengatakan bahwa dirinya mendukung dan menyambut baik dengan diadakannya Sosialisasi Rekrutmen Personil Komponen Cadangan untuk keutuhan NKRI.
NKRI
Kasdam I/BB saat membacakan sambutannya secara virtual.

” Dimana tujuan sosialisasi ini merupakan penguatan pertahanan melalui masyarakat sipil dan ASN, demi terjaganya keamanan, kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari paham radikal dan terorisme ,” ujar Dolly.

NKRI
Tampak Bupati Tapsel dan Dandim 0212/TS saat mengikuti sosialisasi penerimaan Komponen Cadangan.

Sebelumnya Pangdam I Bukit Barisan dalam sambutannya yang di wakili Kasdam Brigjen TNI Rifki Nawawi menyampaikan, Sosialisasi Rekrutmen Personil Komponen Cadangan ini adalah untuk mewujudkan keamanan Negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Radikal, terorisme itu tidak pernah hilang dari Indonesia, karena banyak yang menginginkan Indonesia, contohnya Aceh, dan Papua,” ujarnya.

Selanjutnya, Brigjen TNI Rifki Nawawi berpesan kepada para peserta untuk mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik agar dapat memahami guna menguatkan jiwa nasionalisme demi keutuhan NKRI.

Sementara itu, Dirjen Pothan Kementrian Pertanahan RI Mayjen TNI Dadang Hendrayuda dalam paparannya menyampaikan, Komponen Cadangan adalah sebuah sikap cinta tanah air, dan yang menjadi personil komponen cadangan tidak dibayar tapi sukarela.

” Adapun Personil Komponen Cadangan itu terdiri dari unsur ASN, Guru, Mahasiswa dan juga dari berbagai lapisan masyarakat. Demi menjaga keutuhan dan ketahanan NKRI dan bukti-bukti kita cinta terhadap negara ,” papar Hendra.

Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan.

Keberadaan komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.(Sar/Nas).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini