Tapanuli Selatan – Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) melalui Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH memaparkan selama tahun 2022 tersangka kasus narkoba berhasil ditekan. Penurunan tersangka narkoba ini disebutkan Imam, berhasil ditekan merupakan upaya kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang terus digiatkan selama tahun 2022.
Hal ini dipaparkan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat menyampaikan refleksi pencapaian Polres Tapsel selama tahun 2022, Kamis sore (29/12/2022) di Aula Pratidina Mapolres Tapsel.
Ditambahkan Kapolres lagi, dengan upaya peningkatan kegiatan GKN ini sehingga dapat meminimalisir adanya tindak pidana Narkoba diwilayah rawan Narkoba.
Kata Kapolres lagi, Polres Tapsel selama tahun 2022, berhasil mengamankan jumlah tersangka kasus narkoba ada sebanyak 81 orang dengan LP ada 66 kasus. Dibanding tahun 2021 jumlah tersangka kasus narkoba ada sebanyak 92 orang dengan jumlah LP 62 kasus.
” Untuk penyelesaian perkara kasus narkoba selama tahun 2022 ada sebanyak 56 kasus (84 %), sedangkan tahun 2021 ada sebanyak 66 kasus atau (106 %) ,” sebut Kapolres didampingi Waka dan PJU Polres Tapsel dihadapan wartawan.
Dijelaskannya lagi, Polres Tapsel selama tahun 2022 ini untuk kasus narkoba barang bukti sabu -sabu berhasil di amankan sebanyak 327,42 gram dan jika dinilai dengan Rp.327.000.000, Polres Tapsel berhasil menyelamatkan 13.000 jiwa.
Untuk barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 18,200 Gran dan jika dinilaikan totalnya Rp.14.400.000 sehingga berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa orang. Selain itu Kapolres juga memaparkan keberhasilan Polres Tapsel yang meraih beberapa penghargaan.
Tampak mendampingi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, antara lain Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH,Kabag SDM Kompol Bunbunan Lumban Raja, Kasat Reskrim AKP Paulus RGP, SIK, Kasat Samapta AKP Harun, SH, Kasat Lantas AKP Sofyan Helmi Nasution, SH dan Kasar Resnarkoba Iptu Salomo Sagala, SH.(Saragi).