Tapanuli Selatan – Di hari Natal Tahun 2022, sebanyak 8 Narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut merima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Ke 8 orang Narapidana Rutan Sipirok yang menerima Remisi tersebut adalah yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif menerima remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022.
Penyerahan remisi ini langsung diberikan Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti di Aula Rutan Sipirok.
” Ke 8 Napi penerima remisi khusus ini merupakan napi yang beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantaif ,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti.
Dalam kesempatan ini, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1914. PK.05.04; PAS-1915. PK.05.04 ; PAS-1916. PK.05.04 Tahun 2022 perihal pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.
Dalam sambutan dari Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan langsung oleh Karutan, disebutkan bahwa Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
“ Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik ,” tambahnya.
Beliau juga mengucapkan selamat Hari Natal bagi umat kristiani dan Selamat Tahun Baru 2023.
” Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi bapak-bapak semua untuk terus menjadi lebih baik ,” disampaikan Menkumham melalui Kepala Rutan.
Selanjutnya seluruh Tahanan dan Narapidana umat Nasrani melakukan ibadah Natal dengan dibimbing oleh Pendeta Hutagalung.( Saragi/Hms Rtn).