Ia menerangkan, pihak Polres Tapsel mengambil keputusan tersebut, usai melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis, AD. Bahkan, kata Wakapolres, sejumlah peserta gelar dari berbagai Satuan Kerja (Satker) memberi saran agar keempatnya di-nonaktifkan dari tugasnya.
“ Kami akan me-nonaktifkan ke 4 Penyidik Pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut ,” tegas Wakapolres usai memimpin gelar di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Tapsel, Rabu siang (7/12/2022).
Polres Tapsel juga akan memutasi keempatnya guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Wakapolres menjabarkan bahwa, keempat Penyidik Pembantu itu akan di-Patsuskan selama 30 hari ke depan.
Di sisi lain, pihaknya memerintahkan ke Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Danni M Sidauruk, SH, untuk terbitkan laporan polisi (LP) model “A”. Pihaknya menerbitkan laporan tersebut, menurut Wakapolres, guna mengusut dugaan penganiayaan keempat Penyidik Pembantu terhadap AD saat menjalani pemeriksaan.
Kemudian, sebut Wakapolres sesuai saran dan pendapat dari peserta gelar tersebut, pihaknya akan pertimbangkan melanjutkan kasus ini ke pidana umum. Terutama, bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD.
“ Setelah laporan polisi terbit, maka para terperiksa akan menjalani pemeriksaan guna membuat terang kasus ini ,” pungkas Wakapolres. (Saragi).