Padang Sidempuan – Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, MM bersama kepala daerah se-Sumut menandatangani pakta integritas netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Penandatanganan Fakta Integritas ini dilaksanakan di aula Tengku Rizal Nurdin Jl Jendral Sudirman No.41 Medan, Senin (5/12/2022).
Kepala daerah (Gubernur, Wali Kota dan Bupati) sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
” ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri ,” tegas Gubernur dihadapan para Wali Kota dan Bupati.
Kepala Sekretariat Bawaslu, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait pemilihan umum 2024 (Pemilu 2024) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan DPD RI, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Maka rapat memutuskan Pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. dan Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu mengatakan, dalam upaya menjaga netralitas ASN tersebut, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022.(Saragi).