Labuhanbatu-Diduga ada kecurangan dalam Pendaftaran Bakal Calon Kades di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pasalnya salah satu Kandidat Bacalon Kades Wonosari berinisial SA (48), memasukkan berkas pendaftarannya pada saat pengumuman lulus veripikasi Calon Kades telah keluar, Senin (19/09/2022) yang membuat warga Wonosari dan Calon lain bingung, Calon yang memasukkan berkas belakangan tersebut, diumumkan lulus Veripikasi keesokan harinya.
Menurut beberapa warga merasa aneh, dan menduga ada kecurangan denganproses pendaftaran hingga pengumuman veripikasi calon Kepala Desa tersebut, kok pengumuman terbit dua kali, dan pengumuman ke dua terbit tanggal 20/09/2022, padahal dalam surat keputusan Ketua Panitia Pilkades yang di dasari Perbub, bahwa pengumuman tersebut berlaku dari tanggal 17 hingga 19 September 2022
“Panitia mengeluarkan dua kali pengumuman, dimana pengumuman pertama yang lulus veripikasi ada 2 bacalon, namun ada calon yang memasukkan berkas pendaftaran nya tanggal 19/09/2022 yang pada hari tersebut merupakan tanggal terakhir pengumuman veripikasi, dan calon itu pun melenggang lolos veripikasi di umumkan pada tanggal 22/09/2022, sehingga calon ada 3 yang akan bersaing pada Pilkades di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu, kami menduga ada kecurangan,” ungkap warga dan calon lainnya
Menurut Calon Pilkades lain diwonosari dan juga Masyarakat setempat, meminta agar pihak berwenang, dapat menertibkan proses proses yang berlaku yang diatur dalam Surat keputusan Ketua, yang didasari Perbub dan kemudian Ketua Panitia serta anggotanya dapat menegaskan aturan aturan yang di buat sehingga tidak tampak seakan ada permainan atau kecurangan
Menanggapi hal itu Ketua Panitia, yang juga Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, mengatakan jika dirinya tidak mengetahui jika Bacalon SA (48) memasukkan berkasnya pada tanggal 19/09/2022, namun terkait berkas ijazah Bacalon yang disoal masyarakat dan Bacalon yang lain, di jawab langsung oleh Kabid Dinas Pendidikan, yang mengeluarkan Surat Perbaikan Penulisan Ijazah yang di lampirkan pada berkas Bacalon tersebutSurat keputusan Ketua Panitia No : 01/ panitia kab/ 2022 yang diatur Peraturan Bupati
Sedangkan salah seorang Mahasiswa pesisir yang berinisial ES (24) mengatakan jika perbaikan ijazah itu hanya dapat dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi, dan menurutnya pantas saja kecurigaan masyarakat dapat di selidiki atau di cek instansi berwenang, dan menurutnya pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Panitia yang di dasari Perbup No 33 tahun 2022 yang jelas sudah di sahkan DPRD Labuhanbatu, agar filaksanakan dengan benar tanpa melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Panitia, namun diduga ada calon memasukkan berkas setelah ada pengumuman veripikasi, untuk itu berharap agar tidak ada kecurangan
Untuk Itu Ketua LSM Baris Labuhanbatu Meminta agar instansi berwenang serta Bupati Labuhanbatu kemudian DPRD Labuhanbatu melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap panitia sehingga masyarakat tidak merasa di bodoh bodohi, dan Pilkades 2022 jauh dari kecurangan
Sedangkan Bupati Labuhanbatu dr H Erick Adtrada Ritonga, saat dimintai tanggapan terkait adanya Bacalon yang memasukkan Berkas saat telah keluar pengumuman veripikasi dan dinyatakan panitia lulus veripikasi lewat pengumuman yang ke dua yang telah lewat tanggal, sehingga masyarakat mencurigai danya dugaan kecurangan, walau pesan sudah menandakan ceklist dua terbaca, namun Bupati segan menanggapi, demikian Ketua DPRD Labuhanbatu Meyka Riyanti Siregar, juga enggan menanggapi.