Tapanuli Selatan – Terkait aksi yang dilakukan seorang warga Angkola Sangkunur Ramlan Situmorang yang memortal jalan Kantor Camat Angkola Sangkunur hingga menimbulkan keresahan.Kemudian Polsek Batangtoru dan Pemkab Tapsel turun tangan dan melakukan mediasi terkait persoalan tersebut, mediasi dilakukan di Kantor Kepala Desa Simataniari Kecamatan Angkola Sangkunur, Selasa pagi (20/9/2022) pukul 09.00 WIB.
Dari mediasi ini tampak dihadiri Bupati Tapsel Dolly Pasaribu yang diwakili Asisten I Hamdan Zen dan Staf Ahli Ibnu Salam, Camat Angkola Sangkunur Fahrizal Islami Ritonga, Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak yang diwakili Kanit Binmas Polsek Batangtoru Aipda Dion Munthe, Danramil 19/Siais Serma Bibun Sihotang, Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru Bripka Jonkennedi Habeahan, Sekcam Rizky G Hutasuhut serta instansi terkait lainnya dan tokoh masyarakat Angkola Sangkunur.
Diketahui pemortalan ini dilakukan Ramlan Situmorang (54) warga Lingkungan I Kelurahan Sangkunur sejak Sabtu kemarin (17/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.Ramlan melakukan pemortalan jalan dengan cara membuat semen bentuk segi empat dengan tinggi sekira 50 cm dan lebar masing-masing sudut sekitar 30 cm dan disemen langsung ke badan jalan.Dan dirinya melakukan pemortalan dengan alasan jalan yang ke Instansi Pemerintah Kecamatan Angkola Sangkunur yang dihibahkan (diberikan) sebagai jalan adalah dengan lebar 3 ( tiga) meter, namun kenyataannya dibangun dengan lebar 6 (enam) meter.
Dalam mediasi ini, langsung dibuka Bupati Tapsel Dolly Pasaribu yang diwakili Asisten I Hamdan Zen.Hamdan mengatakan bahwa jalan Kantor Camat adalah aset dari Pemerintah klKabupaten Tapanuli Selatan.
” Yang mana sebelum dilakukan pembangunan sudah di lepas oleh pemilik lahan kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan dibuatkan surat pelepasan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk di bangun jalan Kantor Camat dengan lebar 6 ( enam) meter yang dibuat pada tanggal 21 Desember 2009 ,” ujar Hamdan.
Hamdan juga menambahkan surat tersebut ditanda tangani masing-masing pihak dan saksi saksi serta di ketahui oleh Kepala Desa. Kemudian Asisten I ini berharap warga yang melakukan pemortalan jalan untuk membuka atau membongkar portal yang dipasang.
Hal senada juga disampaikan Staf Ahli Ibnu Salam, Kadis Perhubungan Ilham S dan Kasat Pol PP Tapsel Jhonny Nasution.
Ketiganya berharap warga yang melakukan pemortalan jalan untuk membongkar semen yang dibuat karena menghambat jalan akses ke Kantor Camat dan menghambat serta mengganggu masyarakat dalam pengurusan administrasi ke Kantor Camat.
Sementara itu Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak yang diwakili Kanit Binmas Aipda Dion Munthe menyampaikan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mediasi. Kanit juga mengutarakan bahwa jalan Kantor Camat Angkola Sangkunur adalah kepentingan untuk umum bukan untuk kepentingan pribadi.
” Kami berharap kepada warga yang melakukan pemortalan untuk iklas dan berbesar hati membongkar porta demi untuk kepentingan bersama ,” kata Kanit Binmas seraya mengucapkan terima kasihnya kepada Ramlan Situmorang yang telah memberikan (hibahkan) tanah untuk kemudahan bagi masyarakat umum.
Dari hasil mediasi ini, Ramlan Situmorang bersedia dan ikhlas untuk membongkar portal yang telah dipasangnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang diperkuat dengan surat pernyataan.Selanjutnya personil Polsek Batangtoru dan Pemkab Tapsel serta Ramlan Situmorang membongkar portal yang telah dipasang selama 3 hari.(Sar/Nst).