Tapteng – Keluarga korban meminta Kepolisian Resort (Polres) Tapteng segera menindaklanjuti Laporan Polisi tentang kematian Alm. Mustofha Lubis yang diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar.
Menurut keluarga, korban diduga dibunuh (diracun) oleh orang terdekatnya.
Hal ini disampaikan adik kandung korban, Izzuddin Lubis, kepada awak media di kediamannya, Senin (12/09/2022) siang.
Dikatakannya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tapteng pada tanggal 13 Mei 2022, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/155/V/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
“Kami juga telah dimintai keterangan oleh Penyelidik Polres Tapteng, begitu juga dengan saksi-saksi. Namun hingga saat ini, kami belum mengetahui perkembangan dari pelaporan kami,” ungkap Izzuddin.
“Kami minta Kepolisian Polres Tapteng segera menindaklanjuti laporan kami dan menangkap orang terdekat almarhum. Kami menilai ada kejanggalan dari kematian abang kami, kami menduga (Alm) diduga dibunuh (diracun) oleh istrinya berinisial RZ,” bebernya.
Izzuddin menceritakan, korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Pandan, pada Senin 25 April 2022 lalu.
“Kecurigaan kami itu kepada istrinya RZ (43), kejanggalan itu muncul karena saat suaminya kesakitan, istrinya ini tidak mau tahu sama sekali, itupun pengakuan kedua dari anak kandungnya sendiri kepada kami,” kata Izzuddin.
Selain itu, lanjutnya, ketika korban dibawa ke rumah sakit terdekat, dokter menyarankan agar dipindahkan pasien dari Unit Gawat Darurat (UGD) ke ruang ICU untuk dilakukan perawatan yang intensif.
“Istrinya ini malah tidak mau menandatangani dan menghalangi biar jangan masuk ke ICU. Hingga akhir hayat almarhum abang kami ini di mulutnya itu mengeluarkan buih disitulah kecurigaan kami,” ungkapnya.
“Parahnya kecurigaan kami kenapa baju korban dan sapu tangannya sudah bersih dan tidak ada lagi. Atas itulah pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Tapteng,” sambungnya.
Masih kata Izzuddin, pihaknya waktu itu telah sepakat akan melakukan autopsi ulang dan dilakukan ekshumasi (gali kuburan) terhadap Jenazah.
Ekshumasi (Gali Kuburan) dilakukan langsung oleh Tim Forensik Rumkit Bhayangkari II Medan, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 lalu.
“Namun hasilnya sampai sekarang belum diketahui seperti apa,” ucapnya.
Lebih jauh Izzuddin mengatakan, bahwa keluarga korban kecewa dengan Polres Tapteng yang dinilai lambat penanganannya soal pelaporan tersebut.
“Kita kecewa dengan Polres Tapteng yang sangat lambat makanya kami menuntut agar dibuka ini secara terang karena sudah 4 bulan laporan kami itu. Kalaupun tidak cepat di ungkap kami akan melaporkannya ke tingkat Polda Sumut,” pungkasnya.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
“Proses perkaranya sudah tahap penyidikan,” tulis Gurning Via WhatsApp, Senin (12/09/2022) sore. (Syaiful)