Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin langsung Iptu Sahat Lumban Gaol, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun III Desa Perkebunan Brussel, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara (Sumut), dengan meringkus dua pelaku atas Laporan Riki Ardiansyah.
Keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Merbau dalam mengungkap kasus tersebut, menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Merbau AKP AKP JH Pasaribu, SH.,MH, Senin (25/07/2022) setelah pelapor melakukan pengaduan resmi ke kantor Mapolsek Marbau, atas kerugian yang dialaminya karena sepeda motor milik pelapor raib di curi maling.
“Pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun III Desa Perkebunan Brussel, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil diringkus Personil kita dari Unit Reskrim, dengan mengamankan dua pelaku MF (26), warga Dusun II Karang Anyar, Kecamatan Aek Kuo, dan AT alias Aldo (23), warga Duaun IV Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atas dasar Laporan Polisi no. Pol : LP/B/72/VII/2022/SPKT/Polsek Merbau, tanggal 23 Juli 2022,” ungkap Kapolsek Merbau
Selain itu Kapolsek Merbau juga menerangkan pencurian Sepeda Motor ini dilakukan tiga orang, namun seorang lagi kabur lompat jendela dan masuk Daftar Pencarian Orang “Dini hari tadi, Personil kita yang dipimpin Kanit Iptu Sahat Lumban Gaol, SH, meringkus dua pelaku curanmor dan seorang lagi masih dalam pengejaran dan telah kita nyatakan sebagai DPO,” tambah Kapolsek Marbau
Kemudian Kapolsek Merbau itu juga menjelaskan awal kronologis curanmor yang dialami korban Riki Ardiansyah, yang mana saat pelapor terbangun melihat sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada, kemudian pelapor melihat pintu dan jendela sudah terbuka, lalu ia pun memberitahukan kepada istrinya bahwa sepeda motor sudah hilang. Selanjutnya pelapor keluar dan melihat tetangga sudah ramai berkumpul dikarenakan sepeda motor sebelah rumah sudah di curi juga.
“Sekurity Perkebunan memberitahu kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Merbau, mendapat laporan tersebut petugas piket dan Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumban Gaol, SH, melakukan kroscek ke TKP dan mengintrogasi saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dari TKP/ lokasi kejadian, di dapati sepatu pelaku dan tas tertinggal di luar rumah yang di bongkar,” jelas Kapolsek Merbau Lagi
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta personel melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa sepeda motor Scorpio berada didalam rumah SI alias Wanda. Kemudian, petugas mendatangi dan melakukan penangkapan pelaku AT alias Aldo. Kepada petugas AT alias Aldo memberitahukan bahwa ia membongkar rumah korban bersama MF alias Faisal. Saat dilakukan pengembangan terhadap SI alias Wanda, pelaku berhasil meloloskan diri dengan cara melompat dari jendela rumah.
” Personil kita menangkap MF alias Faisal dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda supra X 125 dengan Nomor Polisi B 3009 BDK dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi BG 6687 YV ke Mapolsek Merbau untuk diproses hukum selanjutnya,” Tutup Kapolsek Merbau AKP AKP JH Pasaribu, SH.,MH, itu.