Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Yuna Gultom, SH, Berhasil meringkus pelaku 303, tindak pidana perjudian di warung milik warga di Dusun Pinggir Jati B Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara (Sumut) demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Kualuh Hulu, Sabtu (16/07/2022)
Menurut Kapolsek Kualuh Hulu, pengungkapan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, terhadap tindak pidana perjudian ini dengan pelaku juru tulis (jurtul) tebak angka Togel dan Kim di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu setelah menerima informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, untuk mengecek kebenarannya
“Setelah menerima Informasi kita langsung memerintahkan personil untuk turun ke lokasi yang telah di beri tahu, dan ternyata benar Personil kita dari Unit Reskrim berhasil meringkus LHPS (26) di warung milik warga di Dusun Pinggir Jati B Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (14/07/2022) sekira pukul 23:45 Wib,” ungkap Kapolsek Kualuh Hulu
Selain itu Kapolsek Kualuh Hulu juga mengatakan jika personil nya itu, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Android berwarna Hitam, 1 buah buku tulis berisikan angka Tebakan, Uang tunai sebesar Rp 40 ribu, berikut pelaku serta Barang Bukti yang disita di amankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan
“Setelah diringkus Personil kita, dan saat interogasi awal setelah sampai di Mapolsek Kualuh Hulu, terduga mengakui perbuatannya dengan didukung bukti bukti yang ada, dan pelaku kita sangkaan dengan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana perjudian jenis tebak angka,” tutup Kapolsek Kualuh Hulu itu