Kepala Imigrasi TBA Buka Kuota 140 Per Hari Untuk Permohonan Paspor

324
TBA Imigrasi
Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang, didampingi Kasi Lalin Brema Sitepu, saat menyapa pemohon paspor yang mengantri melalui M-Paspor di ruang pelayanan Kanim TBA
Tanjungbalai- Untuk memenuhi tingginya permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut, membuka kuota layanan paspor sebanyak 140 per hari selama bulan Juni 2022. Hal itu disampaikan Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang kepada awak media ketika meninjau pelayanan paspor, Rabu (22/6/2022).

“Kuota ini diberlakukan mengingat dalam beberapa hari belakangan ini, membludak masyarakat pemohon paspor, yang sebelumnya hanya kuota 30 per hari, namun di bulan ini menjadi 140 per hari. Jam pelayanan dibagi 2 setiap harinya, yaitu pagi 90 dan siang 50 orang, “kata Panogu.

Dipaparkannya, setiap pemohon untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor terkecuali untuk pemohon prioritas seperti, Lansia, Balita dan berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Bagi pemohon yang membutuhkan informasi atau panduan aplikasi M-Paspor, kata Panogu, Kanim TBA menyediakan duta layanan yang siap membantu, disamping ada brosur panduan yang dibagikan kepada setiap pemohon yang membutuhkan.

TBA Imigrasi
Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang, didampingi Kasi Lalin Brema Sitepu, saat menyapa pemohon paspor yang mengantri melalui M-Paspor di ruang pelayanan Kanim TBA

“M-Paspor disahkan sejak 26 Januari 2022 oleh Ditjen Imigrasi, berketepatan HUT Imigrasi, dan sejak saat itu sudah berjalan di Kanim TBA. Tujuannya sebagai kuota antrian untuk menghindari terjadinya penumpukan pemohon paspor di kantor. Sehingga, setiap pemohon yang datang ke kantor itu adalah benar benar yang sudah mendapat jadwal pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor sesuai dengan pilihannya sendiri, “ucap Panogu.

Lebih lanjut dijelaskan Panogu, bahwa melalui M-Paspor masyarakat bisa memilih kantor Imigrasi mana yang akan dia tuju, dan bebas menyesuaikan waktu dan jadwal kedatangannya, selama kuota masih tersedia.

Selain itu, sambungnya, dengan adanya M-Paspor ini maka tidak ada pihak pihak lain yang bisa masuk ke pelayanan terkecuali para pemohon paspor dengan memakai tanda pengenal pemohon, maupun tamu lainnya.

Oleh karena itu, dia menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan M-Paspor jika ingin melakukan permohonan paspor, berupa pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Dan bagi pemohon paspor hilang atau rusak, diwajibkan datang ke kantor untuk melakukan pengurusannya.

“Selaku kepala kantor, saya rutin memantau pelaksanaan pelayanan, guna memastikan bahwa pelayanan di Kanim TBA ini telah berjalan dengan baik dan sesuai SOP. Perlu saya sampaikan, Kanim TBA telah memperoleh predikat kantor pelayanan ramah HAM, yang artinya, di kantor ini mempunyai sarana dan prasarana untuk anak bermain, ibu menyusui, penunjuk jalan bagi tuna netra dan kursi roda bagi pemohon disabilitas yang terpisah dari pemohon masyarakat biasa, “pungkas Panogu mengakhiri.

Kontributor : Ilhamsyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini