Tapanuli Utara- Tim opsnal satuan narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Jumat (17/6). Ke enam orang tersangka, Hendra Parulian Simorangkir (18) warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, Adyuta Misael Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput, Nikolas Saputra Manalu (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17), Adian Torang Sihotang (19) warga Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput dan Lordian Hutagalung (19) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka.
“Penangkapan yang dilakukan tim opsnal sat narkoba berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat. Pertama sekali berhasil ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 wib, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita,” papar Barimbing di Mapolres Taput, Minggu (19/6/2022).
Saat di geledah, petugas menemukan 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun ganja, batang dan bijinya. Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.
Kemudian petugas mengejar NSM ke tempatnya di dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada dirumahnya.
Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput.
“Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH,” jelas Barimbing.
Sehingga buruan sat narkoba bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya.
Hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP dan 3 lembar kertas tiktak .
Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput guna pengembangan.
Pasal yang diterapkan untuk tersangka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedang untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (HENRY)