Labuhanbatu-Personil Unit Reserse Pidana Umum Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Respidum Ipda Sarwedi Manurung, SH, berhasil meringkus Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan asusila di Dusun Tangkahan Manggis Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Agus Entimansyah, SH, Minggu (05/06/2022)
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu, pelaku berinisial HS (43) diamankan Personil Unit Reserse Pidana Umum Polres Labuhanbatu di kediamannya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Sabtu (04/06/2022) tanpa perlawanan, yang sebelumnya telah mendapat informasi jika pelaku sedang tidur di rumahnya, dan team pun memanfaatkan momen itu untuk meringkusnya
“Sebelum di amankan team kita dari Unit Reserse Pidana Umum Polres Labuhanbatu, pelaku berinisial HS (43) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini, melakukan tindakan asusila terhadap Netty (korban) Setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang, Setelah para korban diikat para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah Handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhnabatu itu
Selain itu menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu, kejadian tersebut berawal Senin (17/06/2019) silam, yang mana sekira pukul 01:00 Wib, korban bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah, tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi Yuliyatun dan Susawati dengan menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan, selanjutnya dengan paksa para korban di ikat dan melakukan tindakan asusila terhadap korban
“Berdasarkan hasil penyelidikan Rabu 1 Juni 2022 Sekira Pukul 22:48 Wib, Tim 1 Unit Resum yang di Pimpin Oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, IPDA Sarwedi Manurung, SH, menggerakkan team Unit Reserse Pidana Umum, untuk meringkus pelaku yang sudah diketahui bahwa pelaku berada didalam rumahnya dalam keadaan tidur, kemudian team langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku tesebut,” tambah Kasi Humas PolresLabuhanbatu
Kemudian menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu lagi, dari hasil interogasi singkat pelaku HS (43) mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya, yang akan diancam Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun