Tim Khusus Anti Bandit Polsek Bilah Hulu Ringkus Dua Pria Di Gunung Sari

507
tim
Kedua pelaku tindak pidana perjudian tebak angka yang diamankan tekab polsek bilah hulu dari gunung sari
Labuhanbatu-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH, berhasil meringkus dua pria diduga pelaku tindak pidana judi tebak angka Kim Hongkong, di Dusun Gunung Sari Desa Pematang seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, demikian ibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan, Sik.,MH, Minggu (24/04/2022)

Menurut Kapolsek Bilah Hulu itu, anggotanya dari tim khusus anti bandit berhasil meringkus kedua pelaku tindak pidana perjudian ini, yaitu inisial CES (54) dan inisial SK (58) yang keduanya warga Dusun Janji Matogu, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah atas praktek judi di lingkungan mereka

“Keberhasilan tim kita dalam pengungkapan tindak pidana perjudian jenis Kim Hongkong ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah merasakan keresahan atas adanya praktek perjudian di lingkungan mereka, dan anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp.229.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah ), 2 (dua) lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi kim Hongkong ini,” ungkap Kapolsek Bilah Hulu

Selain itu menurut Kapolsek Bilah Hulu, setelah menerima informasi dari anggotanya, Jumat (22/04/2022) mereka bergerak cepat dan benar saja mereka menemukan pria tengah baya itu lagi menulis pasangan tebak angka, tidak mau menunggu lama tim khusus anti bandit mengamankan kedua terduga, dan barang buktinya sekira pukul 20:30 Wib

“Kini keduanya telah kita amankan di Mapolsek Bilah Hulu setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, dan keduanya tetap kita tahan untuk proses hukum selanjutnya serta akan diancam dengan dikenakan hukuman pasal 303 tentang pelaku perjudian, sesuai hukum yang berlaku di negara kita Indonesia,” ungkap Kapolsek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini