Labuhanbatu-Warga Apresiasi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran sabu dan meringkus tiga pelaku di sebuah warung di JL Pendidikan Negri Lama, Kelurahan Negri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumut, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, SH, dalam pemaparan di Mapolres, Jumat (22/04/2022)
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu pengungkapan ini, berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkotika di lingkungan tersebut, mendapat kabar itu Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan Penyelidikan Undercover Buy di TKP pertama, tepatnya di Warung Sdr Pala JL Pendidikan Negri Lama Kelurahan Negri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
“Terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu di bulan Ramadhan, berinisial RS (24) Warga Simpang Bangun Sari Negri Lama Labuhanbatu dan MR (17) Warga Kota Negeri Lama Bilah Hilir serta salah satu Residivis Bandar Sabu yang sangat meresahkan masyarakat berinisial AG Alias Kok Meng (56) Warga JL Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ketiganya kita ringkus atas pengaduan atau informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
Selain itu menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa (19 April 2022) setelah Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya, SH, Mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya, dan dari lokasi ini berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki berinisial RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika Sabu disita dari RS
“Dari MR kita menyita barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu,
dan keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui 1(satu) bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika Diperolehnya dari AM alias KOKMENG yang bertempat tinggal di JL Pendidikan Negri Lama,” tambah Kasat Narkoba
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Alias Kokmeng dan barang Bukti berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik Klip kecil yang di diga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto, tiga bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip kosong, dan satu buah dompet warna merah hati.
“Saat personil kita melakukan introgasi kepada KOK MENG, dan mengaku bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan)
dan keberhasilan kita meringkus jaringan narkoba Negeri Lama, langsung ditanggapi salah seorang warga mengirimkan WA kepada kita, menyampaikan terimakasih dan apresiasi Ditangkapnya Tersangka AM Alias KOK MENG merupakan Bandar Sabu yang meresahkan,” jelasnya Kasat lagi
Kata Kasat dalam pemaparan tersebut Pelaku Kok Meng, sudah Residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara Narkotika, dan pihaknya berharap setelah peristiwa ini pelaku bisa sadar, dan dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram,Timbangan Elektrik, Satu Dompet dan uang tunai Rp 125.000
“Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, sedangkan untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika, sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum, namun tetap diperhatikan apa yg menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012,” tutup Kasat Narkoba