spot_img
spot_img
spot_img

Ada Gudang Penimbun BBM Solar di Jalan Horas Ujung Kota Sibolga

- Advertisement -
Sibolga – Salah satu gudang di Jalan Horas Ujung, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Pantauan sumut.indeksnews.com di lokasi tersebut, satu unit mobil warna hitam BB 8952 NC bermuatan drum yang diduga berisikan minyak solar sedang beraksi melakukan pemindahan solar dari dalam drum ke gudang tersebut menggunakan selang mesin, pada Jum’at (25/02) sekira jam 12.30 WIB.

Terlihat, seorang lelaki berbaju putih bergaris coklat sedang bekerja memegang selang mesin dan menyalin minyak solar dari drum ke dalam gudang.

Kru media ini juga sempat mengambil video ketika aksi tersebut dilakukan.

Informasi yang dihimpun, oknum mafia BBM di gudang itu diduga berinisial Rz.

Terkait hal ini, jika merujuk pada undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas telah diatur tindak pidananya dalam pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Kemudian dalam pasal 53 huruf (c), penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, di pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Untuk itu, aparat penegak hukum (Gakkum) Polres Sibolga diminta agar menindak oknum penimbun BBM Solar di gudang tersebut. (Syaiful)

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini