Sibolga – Tanpa memberikan keterangan apapun, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Sibolga, berinisial AH, malah langsung memblokir kontak kru media ini ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/02/2022) terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Adapun penggunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Sibolga Tahun Anggaran 2020 dan 2021 diduga Mark-up senilai ratusan juta rupiah.
Dana Bos Tahun Anggaran 2020, tahap 1 sebesar Rp 459.840.000 dengan rincian kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp 10.144.990, diduga kuat tidak direalisasikan.
Administrasi kegiatan sekolah Rp 165.730.000, diduga kuat ada permainan harga Mark-up ATK dengan pihak ketiga (Toko).
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 96.000.000, diduga kuat tidak terealisasi kepada Guru Pendidik.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 146.585.000, diduga kuat ada belanja alat dan bahan praktik yang dijadikan unit produksi Sekolah dan meraup keuntungan dari hasil praktik siswa seperti pembuatan lemari, kursi dan meja.
Kemudian pada tahap 2, sebesar Rp 613.120.000 dengan rincian pengembangan perpustakaan Rp 247.938.000, diduga kuat ada permainan harga dengan pihak penerbit dan mendapatkan potongan persen dari hasil belanja buku.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 92.253.000, diduga kuat tidak disalurkan kepada guru pendidik.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 143.019.260, diduga kuat belanja barang Mark-up.
Selanjutnya, pada tahap 3 sebesar Rp 491.040.000 dengan rincian pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.800.000, diduga kuat tidak direalisasikan kepada guru pendidik.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 102.145.500, diduga kuat belanja bahan mark-up dan dijadikan modal unit produksi dan menghasilkan untung pribadi kepala sekolah.
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 86.910.000, diduga kuat fiktif.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 103.110.790, diduga kuat fiktif.
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 88.000.000, diduga kuat fiktif.
Demikian pula dengan dana BOS Tahun Anggaran 2021.
Untuk Tahap 1 sebesar Rp 494.973.000 dengan rincian, pengembangan perpustakaan Rp 46.392.000, belanja buku tidak sesuai dengan harga standar normal dan diduga mark-up.
Administrasi kegiatan sekolah Rp 70.282.000, diduga mark-up dengan pihak ke 3 (toko).
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 115.500.000, diduga kuat fiktif.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 86.025.000, diduga kuat fiktif.
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 78.700.000, diduga kuat terjadi mark-up harga.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 43.900.000, diduga kuat kegiatan fiktif.
Kemudian pada tahap 2 sebesar Rp 683.004.000 dengan rincian, Penerimaan peserta didik baru Rp 32.000.000, diduga kuat anggaran tidak direalisasikan kepada panitia kegiatan dan fiktif.
Pengembangan perpustakaan Rp 243.219.800, diduga kuat mark-up belanja buku dengan pihak penerbit.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.000.000, diduga kuan fiktif.
Kegiatan asesmen (evaluasi) pembelajaran Rp 63.500.000, diduga kuat fiktf.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 75.103.000, diduga kuat fiktif.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 87.911.199, diduga kuat mark-up.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 43.900.000, diduga kuat mark-up.
Dan untuk tahap 3 sebesar Rp. 486.303.000 Nihil.
Sungguh sangat disayangkan, sikap dari seorang Kepala Sekolah yang begitu tertutup dan bahkan malah langsung memblokir kontak wartawan tanpa memberikan keterangan terkait penggunaan dana Bos tersebut.
Padahal, menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, Kepala Sekolah diduga malah mengabaikan undang-undang tersebut.
Tak sampai disitu saja, kru media ini mencoba menghubungi kembali Kepala Sekolah melalui nomor kontak lainnya, melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah menuliskan bahwa hal itu telah dilakukan audit oleh BPK.
“Kami sudah diaudit BPK awal Februari lalu, jadi sudah clear kami kembalikan ke Kas Negara, harap anda mengerti!,” tulis Kepala Sekolah.
Usai itu, sesaat kemudian, Kepala Sekolah juga melakukan hal yang sama yakni memblokir kontak kru media ini. (Syaiful)