Personil Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Mengungkap Rantai Peredaran Narkotika Dan Ringkus Tiga Pengedar

736
Personil
Ketiga Terduga Jaringan pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Desa janji Kecamatan Bilah Barat, setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Personil Reserse Narkotika Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi  Sitepu, SH.,MH, didampingi Iptu Elimawan Sitorus, SH, meringkus tiga orang sekali gus terduga pengedar Narkotika jenis sabu sabu, di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, walau Tim sempat dihalau keluarga terduga, namun berhasil mengungkap rantai peredaran tersebut, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Arlia Anhar Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, SH, Rabu (22/02/2022)

Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu salah satu terduga yang di amankan Sat Narkoba adalah merupakan  Residivis Kasus Narkotika, dan personil menyita Uang Tunai Rp.7.055.000, diduga merupakan hasil penjualan barang haram berupa narkotika jenis sabu sabu itu, dan menurutnya terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap tersebut hasil operasi antik tahun 2022 yang sedang dilaksanakan sejak bulan februari 2022 ini

“Personil Sat Narkoba, Sabtu 19 Feb 2022 Sekira Pukul 23:30 Wib, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, SH, Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio, STrK, Dan Personil turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, karena Tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan, dan keberhasilan anggota kita meringkus serta mengungkap peristiwa ini diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38) Warga Desa Janji dengan BB Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik,” ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Selanjutnya masih menurut keterangan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Penangkapan terhadap RSN (38) dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25) Warga Desa Janji  juga Dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP, kemudian dari penangkapan kedua terduga selanjutnya dilakukan pengembangan ke RMT ALS Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika sebelumnya ponis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman

“Dari terduga RMT alias Kompet (39) ini personil kita menyita BB Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 diduga merupakan hasil penjualan narkotika sabu, dan terduga RMT alias Kompet (39) ini ketika akan kita bawa ke dalam mobil oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh dan terduga pun dan BB berhasil kita amankan ke Polres Labuhanbatu,” tambah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu itu

Selain itu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu juga menerangkan penangkapan di Desa Janji sudah kedua kali ini ricuh dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama dihalau keluarga dengan memprovokasi warga, untuk itu kasubag menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini