Polres Labuhanbatu Diminta Periksa Kapus Sigambal Terkait UU Nomor 36 Tahun 2009

856
polres
Puskesmas Sigambal yang diduga menolak pasien yang sedang hamil dan akan melahirkan
Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu diminta memeriksa Kepala Puskesmas (Kapus) Sigambal, yang mana sebelumnya diduga menabrak pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasalnya satu bulan lalu Keluarga pasien yang menggotong keluarganya yang sedang hamil dan akan melahirkan, ditolak oleh pusat kesehatan masyarakat tersebut, sehingga melahirkan di kamar mandi rumahnya, demikian dikatakan Azhar Harahap, seorang aktifis anak, Kamis (10/02/2020)

Menurut Azhar Harahap, Polres Labuhanbatu harus lebih tegas, karena diduga di Labuhanbatu, tempat tempat pelayanan kesehatan masih sering mengutamakan bisnis daripada kode etik pertolongan pertama pada pasien, yang diduga bersentuhan langsung dengan Hak Asasi Manusia, hal tersebut juga diatur secar a tegas dalam Undang Undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia, dan hal itu tertulis dan teruji dengan jelas

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” sebut Azhar Harahap

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sedangkan Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meyka, 09 Januari 2022 saat dikonfirmasi awak media ini terkait tanggapannya sebagai wakil rakyat Labuhanbatu, mengatakan akan dicek, namun sudah satu bulan lebih pejabat maupun petugas di pusat kesehatan masyarakat milik pemerintah labuhanbatu itu, seperti tidak ada masalah, diduga ada kong kali kong antara wakil rakyat dimaksud dengan pejabat pusat kesehatan masyarakat Sigambal tersebut, Demikian Kapus sigambal Hanisah Rambe saat dikonfirmasi lewat pesan WA oleh awak media tidak memberi tanggapan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini