Labuhanbatu-Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil menggagalkan Penyeludupan atau pengiriman 54 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di JL Umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Arlia Anhar Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu, SH.,MH, Minggu (23/01/2022)
Menurut Kapolsek Kualuh Hulu itu, Ke 54 Calon TKI itu, diamankan Personil Unit Reskrim terdiri dari 14 orang perempuan dan 40 orang laki laki, yang dijadwalkan akan bekerja di negeri jiran Malaysia, namun ditemukan aparat kepolisian Kualuh Hilir, saat berada di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 22:30 WIB.
” Kita menemukan 54 calon TKI ilegal yang digagalkan berangkat diantaranya 14 orang TKI perempuan dan 40 orang laki laki, dan direncanakan bekerja di negri jiran malaysia secara ilegal, yang mana Jumat (21/1/2022) sekira pukul 22:30 WIB, personil kita dari Reskrim Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah Dump Truk Daihatsu Colt Diesel di Desa Simandulang sedang membawa TKI, yang akan di berangkatkan menuju Malaysia, dan kita kemudian memerintahkan Opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang,” Jelas Kapolsek Kualuh Hilir
Kemudian menurut Kapolsek Kualuh Hilir, sesampai di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas menemukan sebuah mobil Dump Truk Daihatsu Colt Disel, dengan Nomor Polisi BK 8881 ND, yang di kemudikan A (30) warga Bagun Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk benar saja didalam truk tersebut ditemukan TKI ilegal sebanyak 54 Orang
“Setelah kita tanyai supir berinisial A (30) terkait isi muatan mobil yang truk yang di kendarainya dirinya belum mengaku, namun setelah tim meriksa benar ada 54 orang TKI Ilegal yang direncanakan mau bekerja di malaysia sesuai pengakuan supir berinisial A (30) tersebut, dan mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial F (30) warga Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang. Dengan upah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” tambah Kapolsek Kualuh Hilir
Selain itu menurut Kapolsel Kualuh Hilir, Supir truk tersebut menjelaskan TKI Ilegal itu berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, kisaran, Langkat dan akan dibawa ke Bagan Asahan Kabupaten Asahan, untuk diserahkan kepada agen, sebelum diberangkatkan kemudian ke negri jiran malaysia, dan jelas ini melanggar aturan imigrasi yang berlaku di negara kesatuan indonesia,
“Sebelum di temukan personil kita dari Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI ilegal ini telah di inapkan di sebuah rumah di perkampungan yang berada di wilayah Hukum Polres Asahan, agen yang akan memberangkatkan mereka terdiri dari beberapa orang, salah satunya berinisial A (35), warga Tanjung Balai, untuk biaya pemberangkatan mereka menuju Malaysia, telah menyerahkan uang kepada masing-masing agen dengan nilai bervariasi, ada sebesar Rp 5 juta, Rp 4 juta, Rp 3,5 juta,” terangnya lagi