spot_img
spot_img
spot_img

Polres Taput Ringkus Penipu Uang 80 Juta

- Advertisement -
Tapanuli Utara- Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhirnya Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon (38) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun, Rabu (20/1/2022).

Pasalnya, tersangka HMTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput, melakukan penipuan terhadap korban Reflon Siregar (57) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput, dengan modus tersangka mampu mengurus ijin pangkalan Elpigi di kecamatan Sipahutar Taput.

Saat di periksa penyidik di Polres Taput, Tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpigi di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal, karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya Warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban di Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan, korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan ijin sudah mulai di proses oleh pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer.

Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji, ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack ( Hilang Kontak ) seperti MH370.

Akhirnya korbanpun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke polres Taput.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan , tersangkapun melarikan diri. Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di provinsi lampung,” ujar Barimbing.

Team dari Sat Reskrim berangkat kelampung dan berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaannya pada tgl 17 Januari 2022. Tersangka diboyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam rabu (19/1/2022) pukul 20.00 wib.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. (Henry)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini