Madina-Kasi Humas Polres Mandailing Natal (AKP Usu Supriatna) beserta Tim SAT Narkoba menggelar Press Release Atas kasus tindak pidana Narkotika Gol I jenis Narkoba di Desa Panggautan Kec. Natal Kab. Mandailing Natal, pada Jum’at, (07/01/2022).
Press Release dilaksanakan di Polres Mandailing Natal yang dipimpin oleh AKP Usu Supriatna, beliau menyampaikan salah satu personil SAT NARKOBA berhasil menangkap 2 orang Laki-laki dimana 1 (Satu) orang Laki-laki berinisial AR berusia 32 Tahun, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I (Shabu)
Kronologinya, salah satu personil SAT NARKOBA melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan kemudian hendak meninggalkan lokasi yang dituju oleh personil SAT NARKOBA, kemudian pelaku tersebut langsung diamankan dan pelaku mengeluarkan isi kantung celananya yang berisikan 1 ( Satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 (Satu) buah plastik yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat 0,48 gram
Barang bukti lainnya, ditemukan 1 ( Satu) buah pipet/ sendak sabu, Handphone merek I-Cherry berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 200 Ribu Rupiah,
Kemudian tersangka satu lagi masih memiliki status DPO( Daftar Pencarian Orang) namun masih dalam satu jaringan dengan tersangka AR, kemudian barang bukti dibawa ke kantor SAT NARKOBA untuk penyelidikan lebih lanjut
Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 (Lima) tahun atau paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dengan denda mininal 8 Milyar atau maximal 20 Milyar.