Mafia BBM Bebas Beroperasi di Pondok Batu, Gakkum Jangan Tutup Mata

885
BBM
Mobil Tangki Biru Putih Bertuliskan Merek 'PERTAMINA' Sedang Mangkal dan Melakukan Aktifitas Pembongkaran BBM (diduga Solar) di PT. Takeho, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng
Tapteng – Aparat penegak hukum (Gakkum) diminta untuk tidak tutup mata terkait maraknya aktifitas oknum mafia BBM di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Seperti yang terpantau awak media pada Kamis (30/12/2021). Mafia BBM diduga kembali beraksi di salah satu tangkahan di PT. Takeho yang berada di Pondok Batu.

Kali ini, mobil tangki biru putih bertuliskan merek ‘PERTAMINA’ sedang mangkal dan melakukan aktifitas pembongkaran BBM (diduga Solar) di tempat tersebut.

Diketahui mobil tangki yang mangkal di PT. Takeho tersebut membawa BBM berkapasitas 24.000 liter (24 ton).

Mobil ini juga diduga sudah sering keluar masuk ke gudang yang berada di Pondok Batu.

Kuat dugaan, oknum mafia BBM tersebut memalsukan dokumen pengangkutan BBM (diduga Solar) agar dapat memuluskan aksinya membawa minyak ke gudang yang berada di Pondok Batu.

Saat awak media ingin melakukan peliputan, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik minyak tersebut hanya menunjukkan surat jalan dari Transportir.

“Ini surat nya, jika anda ingin foto, silahkan foto surat jalan minyaknya,” ujarnya.

Saat awak media meminta agar pemilik memperlihatkan surat asal usul minyak, pria tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

“Kalau anda mau memfoto surat jalannya, silahkan, kami mau melanjutkan pekerjaan,” ucapnya sembari meninggalkan pos satpam.

Sangat disayangkan, ketika awak media ingin melanjutkan peliputan, pihak keamanan PT. Takeho yang mengaku sebagai Kepala Keamanan melarang awak media untuk melakukan peliputan di lokasi PT. Takeho.

“Tadi pihak pemilik minyak sudah memperlihatkan suratnya sama bapak, kami dari pihak perusahaan tidak memperbolehkan bapak untuk melakukan peliputan dan jika bapak tetap ingin melakukan peliputan, kami harapkan bapak keluar dari sini,” ketusnya dan menganjurkan agar awak media meninggalkan lokasi PT. Takeho.

Merujuk pada undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas telah diatur tindak pidananya dalam pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Kemudian dalam pasal 53 huruf (c), penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, di pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Untuk itu, aparat penegak hukum Polres Tapteng diminta agar menindak tegas para oknum mafia BBM yang diduga telah merugikan negara. (Syaiful)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini