Labuhanbatu-Orang tua korban dari bocah yang tewas tenggelam di galian C diduga milik PT PAM di sidorejo, berharap Polres Labuhanbatu segera memberikan Kepastian hukum, dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu, demikian diungkapkan orang tua korban berinisial ZUL (37) Yang didampingi Ketua LPA Labuhanbatu Azhar Harahap, kepada awak media ini, Selasa (28/12/2021)
Selain itu orang tua korban berinisial ZUL (37) itu, sangat berharap penegak hukum dapat melakukan proses hukum yang transparan atas peristiwa yang menewaskan anak nya, yang tenggelam di galian C, Minggu (12/12/2021), yang mana hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi tentang kelanjutan proses hukum terkait peristiwa yang menewaskan anaknya itu
“Saya blom dapat informasi bang, tentang pemilik galian C, siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut nyawa anak kami, dan kami berharap Polres Labuhanbatu dapat melakukan proses dengan cepat dan transparan, sehingga kami sebagai korban bisa mengetahui proses itu,” ungkap orang tua korban bocah malang itu
Terkait izin dari Perusahaan tambang galian C tersebut, DLH Labuhanbatu mengatakan jika pun izin mereka dari kementerian tapi rekomendasinya harus dari DLH Labuhanbatu dan pasti melibatkan perizinan Labuhanbatu” Di kantor kita ada 3 bidang yang terlibat untuk Rekomendasinya itu bang, kalaupun mereka memiliki izin dari kementerian tapi ga bisa lepas dari rekom kita dan pasti harus melibatkan perizinan daerah Labuhanbatu,” ungkap nya
Demikian pihak Dinas Perizinan Satu Pintu Labuhanbatu, saat dikonfirmasi lewat panggilan WA, mengatakan jika pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin perusahaan PT PAM tersebut
Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, mengatakan juka pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait kematian Ke dua Bocah di Galian C yang diduga milik PT PAM Labuhanbatu.