Tanjungbalai- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 21 bungkus narkotika jenis sabu dari seorang yang berinisial SS perairan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan Narkotika golongan satu jenis sabu ini berdasarkan dari pengamanan Seorang tersangka berinisial SS warga Sei Apung Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, mengaku kasus ini berawal saat SS diamankan membawa barang bukti sabu seberat satu kilogram yang hendak dijualnya ke personel yang melakukan under cover buy.
“Pertama kami temukan dari tangan tersangka satu kilogram, kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 20 bungkus sabu lagi dikepulauan terpencil dari tangan tersangka,” ujar Triyadi, Kamis(16/12/2021).
“Tambahnya Triadi, Menjelaskan 20 bungkus sabu tersebut ditemukan didalam karung yang disimpan oleh tersangka di salah satu pulau terpencil di perairan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Di pulau tersebut tidak ada penghuni dan disimpannya di bawah pohon nimpah,” ujarnya.
Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan bahwa barang tersebut adalah milik tersangka dan sengaja disimpan untuk diedarkan di Tanjungbalai dan sekitarnya.
“Pengakuannya barang ini hanyut. Tapikan gak mungkin dia tau dalam bungkusan ini kalau hanyut itu sabu. Inikan bungkusan teh cina,” ujar Triyadi.
Dalam satu kilogram, tersangka menjual sabu dengan harga Rp 150 juta.
Akibat perbuatan pelaku, disangkakan dengan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya komitmen memberantas Narkoba, ditambah ini Kasat Narkoba kami yang baru, saya tidak mau neko-neko. Yang lalu, saya memohon maaf kepada masyarakat mungkin ada bagian dari kami yang mengecewakan masyarakat. Mereka telah di pecat,” kata Triyadi.
Kontributor – Ilhamsyah