Medan- Tersandung Kasus Curanmor Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini, Dani Hasibuan (40) harus merayakan dibalik jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Sumbul Km 13 Kabupaten Dairi ini, diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Bahkan karena nekat melawan, Dani pun diberikan tindak tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak kakinya. Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis sebelum diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai, Kelurahan Budi Utomo, Binjai, dengan Nomor : LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4417 AJY yang diparkirkan di Jl Halat, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/12/2021) kemarin.
“Dari laporan korban kita lidik, Hasilnya kita mendapat informasi tersangka akan pulang dari Sei Mencirim menuju Patumbak. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan mengamankannya,” jelas Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba, Rabu (15/12/2021).
Philip mengatakan, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pihaknya memberikan tindak tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Lanjut Philip, barang bukti yang kita amankan, 1 buah topi, 1 set kunci T, uang 10 ribu, 1 buah gunting kecil, selembar kertas putih berisi nomor hp dan 1 buah kunci sepeda motor.
“Atas perbuatan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan Medan Barat. (As)