Labuhanbatu-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan meringkus 6 Orang tersangka dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH, Senin (06/12/2021)
Menurut Kasubag Humas Polres, ke 6 (enam) tersangka yaitu BDS als Boby (24) ditangkap hari Selasa (30/12/2021) sekira pukul 17:00 Wib, di Jl WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan menyita barang bukti seberat 6,20 Gram Bruto
“Dalam pengembangan selanjutnya kita juga berhasil menangkap AAN Alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23) keduanya ditangkap hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 21:00 Wib, di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto, adapun WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby,” ungkap Kasubak Humas Polres Labuhanbatu
Selanjutnya dari penangkapan Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi, Kabupaten Palas, Rabu (01/12/2021) sekira pkl 05:00 Wib, berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH alias Sutan (26) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat, dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak
“Dari itu juga kita meringkus seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 10:30 Wib, berinisial DP als Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram, selanjutnya Kamis (02/12/2021) sekira pukul 18:20 Wib dari Labura seorang IRT, berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44), tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban,” jelasnya lagi
Kemudian kasubag juga menambahkan tersangka ini diringkus saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram, dalam pemeriksaan tersangka mengaku suaminya saat ini sedang berada di LAPAS dengan kasus narkotika, dan mengaku karena himpitan ekonomi
“Ke enam tersangka ini akan kita jerat denan pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pada masing masing tersangka,” tutup humas menerangkan kepada awak media ini