Warga Minta Evaluasi Kapolres Padang Lawas, Laporan Pengerusakan dan Penyerobotan Tak Kunjung Usai

1038
Polres Padang lawas
Medan- Kantor Pengacara Citra Keadilan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Probawo, menindak tegas Pimpinan Polres Padang Lawas (Palas) yang dinilai tidak memproses laporan masyarakat.

Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2021 dengan nomor laporannya : STTLP/B/265/X/2021/SPKT/PALAS/SU pada 17 Oktober 2021. Atas nama Harapan Naulisyah, warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

Dia melaporkan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) ke Polresta Padang Lawas terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah. Namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.

Kuasa Hukum Harapan, Raja A Makayasa Harahap, mengatakan pada Sabtu (16/10/2021) lalu, tanah kliennya dirusak dan diserobot oleh PT. SSL tanpa prosedur seperti pemberitahuan yang jelas.

Saat itu, kata Dia PT SSL menurunkan 6 unit alat berat ke areal perkebunan masyarakat dan melakukan pencabutan tanaman jenis kelapa sawit.

“Padahal menurut pengakuan klien kami, pemilik lahan bernama, Harapan Nauliansyah Harahap, lahan tersebut telah Dikuasai sejak tahun 1998,” kata Raja kepada Wartawan, Kamis (11/11/20a1).

Disebutkan, sekitar 41 hektar lahan yang diserobot. Padahal Harapan mengakui tanah itu dibeli dengan surat Ganti Rugi Tanah dan Surat Keterangan Hak Milik yang ditandatangani 7 kepala desa di Wilayah Kecamatan Barumun Tengah pada tahun 1998.

Raja menambahkan, sampai saat ini laporan itu terbilang mandek atau jalan di tempat. Sebab, Polres Palas masih melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang dari terlapor.

“Tiga orang saksi fakta pengrusakan, dan 3 orang saksi fakta soal kepemilikan dan yang menyaksikan pelapor menanam sawit di lahan yang diserobot,” ujarnya.

“Sehingga diduga oknum tersebut sudah melegitimasi peristiwa itu. Karena konflik agraria di Palas sudah mulai 2001 sehingga tidak ada alasan penyidik tidak memproses hukum terlapor,” sambungnya.

Dengan demikian, Raja mengaku, pihaknya telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo untuk mengambil tindakan hukum terhadap oknum pimpinan Polres di Padang Lawas tepatnya 2 November 2021 lalu.

“Ikan busuk mulai dari kepala” yang menandakan kalau pimpinan bersalah maka bawahan juga pasti demikian. Maka dari itu, pihaknya mendesak Polri serius menindak oknum bawahannya,”ungkapnya. (As/Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini