Labuhanbatu-Sedikitnya 5 orang pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sebagai upaya penggagalan peredaran narkotika jaringan antar Kabupaten Tanjungbalai, Rantau Prapat hingga Torgamba, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, Kamis (11/11/2021)
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkapkan penangkapan terhadap ke 5 orang pelaku ini, berawal saat Tim berhasil meringkus Andre Jones Sitompul, (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumut. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba pada 28 Oktober 2021 lalu dengan barang bukti sabu seberat 1.4 Gram Brutto.
“Ke 5 pelaku ini berhasil kita lumpuhkan setelah melakukan penyelidikan selama 2 pekan, saat Tim berhasil meringkus Andre Jones Sitompul (25) Laki-Laki warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,” ungkap AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH.
Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, setelah dilakukan pengembangan terhadap Andre, petugas kembali berhasil menangkap pelaku Herman Simorangkir (34), warga Bagan Batu, Riau. Herman ditangkap saat berada di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba, dan menyita barang bukti sabu seberat 4 Gram Brutto.
“Hasil pengembangan awal dari pelaku Andre, kita berhasil menangkap pelaku lainnya, yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu, bernama Herman Simorangkir (34) saat berada di lokasi kebun sawit di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara,” tambah Kasat.
Selanjutnya petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan 3 pelaku lain di 3 lokasi yang berbeda. Ketiganya yakni Robert Hartono Sitorus (40) warga Desa Aek Batu Torgamba, Saiful Bahri Siregar (20) Iqbal (20) Warga Kota Medan yang ditangkap saat bersama Saiful di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba.
“Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu 4.71 Gram Bruto, uang tunai Rp.700.000, Tiga Unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik Teh merk Guanyinwang warna hijau di rumah Orangtua Saiful di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso,” sebut AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH.
Kepada penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Saiful, mengaku sudah 4 bulan menjalankan bisnis haramnya, dia sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 3.5 Kg. Saiful mengaku mendapat sabu dari Tanjung Balai, Asahan, dan saat di kejar ke tj balai, namun diduga bocor sehingga target tidak di temukan, dan kelima pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.