Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Amlan, SH, bersama personil berhasil meringkus ASR (16) diduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu S Margolang, Rabu (03/10/2021)
Kepada awak media Ini, Kapolsek mengatakan ASR (16) disergap Unit reskrim Polsek Bilah Hilir, pelaku berhasil disergap setelah sempat kabur ke Rantauprapat, yang mana dari keterangan saksi saksi dan petunjuk mengrah kepada pelaku, diduga membawa kabur sepeda motor korban, dengan plat BK 3597 YBI
“Korban Juliani (31) warga Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, datang ke Polsek untuk melaporkan srpeda motornya yang seketika hilang saat diparkir di depan rumah, namun saat hendak dibawa anaknya mengaji tiba tiba sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek
Mengetahui hal itu, korban bersama anaknya segera mendatangi Polsek Bilah Hilir, untuk membuat laporan, dan setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak cepat ke lokasi, dan melakukan penyelidikan atas keterangan keterangan saksi dan pelapor
“Setelah kita sidik, pelaku mengarah kepada seorang remaja berusia 16 tahun, dan setelah melalui proses sidik Personil Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, bergerak dan berhasil meringkus terduga, dan bukan hanya itu, barang bukti berupa sepeda motor, juga turut diamankan,” tambah Kapolsek