Pembunuhan di Desa Sidomulyo Diringkus Polisi, Korban Diperkosa Lalu di Kampak

1129
Pembunuhan
Medan- Kasus pembunuhan dan pemberatan yang mengakibatkan korban tewas di Desa Sidomulyo dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut oleh Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan personil Polres Labuhan Batu, Senin (18/10/21).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/10/21) lalu tepatnya di perumahan PT HSJ blok FG Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam paparan tersebut, Tatan mengatakan tersangka AN (30) yang juga merupakan karyawan swasta bukan hanya membunuh korban S, bahkan korban sempat diperkosa dan kini cairan sperma tersangka di uji di mabes polri.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, kini seperma tersangka di uji di lab mabes polri” ujarnya.
Lanjut Tatan, pelaku awalnya masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri barang berharga milik korban. Namun, pelaku melihat korban sedang tidur tidak menggunakan celana dalamnya.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan”, jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban, karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan kampak yang telah disiapkan tepat di leher korban sebanyak empat kali.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena korban dan pelaku merupakan tetangga,” bebernya.

Dalam penungkapan kasus tersebut, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah tersebut ujar Tatan.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dalam tempo 1x 24 Jam dapat menangkap pelaku, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kampak, 1 potong baju kaos yang berumuran darah milik korban, 1 potong celana pendek, celana dalam warna abu-abu, 7 lembar uang kertas pecahan Rp2000, 1 buah tas dompet warna merah merk princes, 1 lembar uang kertas pecahan Rp5000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp50.000, 1 buah mata kalung warna kuning emas, 1 buah bungkus rokok surya berisi 1 batang bercak darah.

“Sedangkan pelaku dikenakan pasal 340 subs 338 atau 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini