Sibolga – Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus pembunuh Patar Agusta Simanjuntak (28), di Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga. Tersangka diamankan saat sedang duduk diatas sepeda motornya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim, AKP D. Harahap, Kasi Humas, Iptu R Sormin dan Ketua FKUB Sibolga, dalam konferensi pers, Senin (11/10), menerangkan, kaki tersangka terpaksa ditembak dikarenakan melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi tempat alat bukti pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman.
“Personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dinilai membahayakan nyawa petugas,” kata Kapolres Sibolga.
Kapolres menyebut, tersangka berinisial JIH (30), warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Terungkapnya kasus ini, berkat hasil penyelidikan polisi dan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, diketahui pelaku penikaman korban hanya satu orang yakni JIH.
Tersangka ditangkap dalam kurun waktu 16 jam, setelah melakukan penganiayaan terhadap Patar Simanjuntak di Jalan SM. Raja, Gang Perdamaian, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, pada Minggu (10/10/2021).
“Jadi pelaku ini mengenal korban dan melakukan penganiayaan tersebut akibat unsur sakit hati,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, sebelumnya tersangka yang merupakan seorang pengusaha pisang kehilangan barang dagangannya tanggal 5 Oktober 2021.
Dari informasi rekannya, tersangka diberitahukan bahwa pelakunya ada di Kampung Kelapa. Selanjutnya tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan kepada seseorang, tetapi seseorang tersebut tidak mengaku mencuri dagangan tersangka dan malah berteriak.
“Akibatnya beberapa orang mengeroyok tersangka. Tersangka mengenali orang-orang yang mengeroyoknya di lokasi tersebut,” beber Kapolres.
“Kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2021, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu. Tersangka yang merasa terus diikuti lalu mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke dada korban. Korban sempat lari ke arah gang rumahnya,” sambungnya.
Kapolres juga menegaskan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan tersangka JIH, tetap diproses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2) lebih Subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Syaiful)