Delitua- Setelah selama sebulan menjadi buronan, Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil meringkus Khamarul Fattah alias Degam (33) pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilyas (32) seorang guru SD.
Korban pertama ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan di jalan Eka Warni Gang KUD Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dalam press rilisnya yang disampaikan Wakapolsek Iptu Dwikora Tarigan SH, Senin (11/10/2021), diketahui bahwa pelaku telah diburu selama sebulan lamanya.
Lanjutnya, pelaku ditangkap dikawasan jalan Brigjend Katamso, Gg Nasional Kecamatan Medan Maimun, pada Sabtu (9/10) dini hari.
Namun saat akan diamankan pelaku berupaya melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan dibagian kaki.
Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti 1 potong celana pendek hitam (yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan), 1 unit ponsel Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri Degam.
Sebelumnya kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Jumat, (3/9/2021), lalu. Saat itu sekira pukul 13.00WIB, teman kerja korban tiba di rumah kontrakan korban. Teman kerja korban mengaku Muhammad Ilyas sudah 3 hari tidak masuk kerja, karena itulah dia datang menjenguknya.
Saat dipanggil, tidak ada sahutan dari dalam kamar kontrakan korban. Sehingga temannya memanggil pemilik kontrakan. Setelah itu, keduanya masih berusaha memanggil korban, namun tetap tidak ada jawaban.
Mereka pun curiga karena mencium bau bangkai dari dalam rumah. Maka sekira pukul 14.00 WIB, keduanya menghubungi Polsek Delitua. Mendapat informasi itu, personil Polsek Delitua langsung bergerak menuju ke TKP.
Setibanya di rumah tersebut, petugas sudah menemukan korban dalam keadaan telungkup di kasur. Setelahnya jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
Berbekal karangan tersebut petugas melakukan penyelidikan . Hingga pelaku berhasil ditangkap. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Delitua dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku saat ditanyai wartawan saat press rilis mengaku menyesali perbuatannya.(HS)