Tapanuli Selatan – Rutan Kelas II B Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, mengikuti dan memfasilitasi kegiatan Sidang Perkara Pidana Secara Online yang dilaksanakan di Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel, Selasa (05/10/2021).
Demi melancarkan pelaksanaan kegiatan ini, Rutan Kelas II B Sipirok dengan semaksimal mungkin memfasilitasi atau menyediakan lokasi maupun ruangan yang dapat digunakan tahanan untuk dapat mengikuti jalannya persidangan melalui zoom meeting yang juga didampingi secata langsung oleh pihak Kejari Tapsel.
Hal ini juga dilakukan agar tidak terhambatnya proses hukum yang berlaku sekalipun ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini.
Kegiatan sidang perkara pidana secara on line ini digelar mengingat kondisi pada saat ini masih ditengah pandemi Covid-19.Sehingga kurang lebih 2 tahun persidangan perkara pidana bagi tahanan pada Rutan Sipirok terus dilaksanakan secara online ataupun melalui zoom meeting.
Hal ini disampaikan Karutan Kelas II B Sipirok Jepri Ginting AMd,IP, SH, MH melalui humasnya Nasril Harahap.Hal lain juga disampaikannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
Mengingat hal itu Rutan Kelas II B Sipirok bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk melaksanakan proses sidang perkara pidana dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Dan dalam pelaksanaannya para Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sedangkan terdakwa di Rutan Kelas II B Sipirok dan penasehat hukum (advokat) diperbolehkan turut serta mendampingi secara langsung tahanan ataupun mengikutinya melalui on line di kantornya.(Saragi).